Nakita.id - Saat ini, Pemerintah sudah menerapkan peraturan baru untuk beberapa kota mengenai pengunjung anak di bawah 12 tahun di pusat perbelanjaan.
Anak di bawah 12 tahun boleh masuk mall mulai September 2021 ini.
Sebelumnya, anak belum diperbolehkan mengunjungi tempat yang rawan keramaian seperti pusat perbelanjaan karena akses vaksin.
Sampai saat ini, vaksin untuk anak di bawah umur 12 tahun masih membutuhkan penelitian lebih lanjut dari ahlinya.
Namun, Pemerintah melonggarkan peraturan bagi anak di bawah umur 12 tahun untuk pergi ke pusat perbelanjaan.
Namun, ada persyaratan yang harus dipatuhi.
Dilansir dari Kompas.com, anak di bawah umur 12 tahun boleh masuk mall jika orangtuanya sudah divaksinasi.
Orangtua anak juga mampu membuktikan bukti vaksinasinya melalui aplikasi Pedulilindungi.
Anak bisa mengunjungi pusat perbelanjaan bersama orangtuanya apabila dalam aplikasi Pedulilindungi orangtua dinyatakan berstatus hijau.
Status Pedulilindungi berwarna hijau menandakan bahwa seseorang diperbolehkan mengunjungi tempat umum.
Maka dari itu, penting bagi Moms dan Dads untuk memiliki aplikasi Pedulilindungi.
Sebagian besar tempat umum, terutama pusat perbelanjaan, menggunakan aplikasi tersebut untuk menghindari penularan Covid-19.
Walaupun peraturan sudah dilonggarkan, para orangtua juga tetap harus berhati-hati.
Sebab, anak juga cenderung rentan terhadap Covid-19, sehingga kita harus menjaga seluruh anggota keluarga untuk tak terpapar Covid-19.
Ada beberapa tips untuk Moms dan Dads yang ingin mengajak anak menghabiskan waktu berbelanja di mall.
BERITA POPULER: Cara Daftar PKH yang Cair November 2024 hingga Alasan Andre Taulany Gugat Cerai Istri
Source | : | Kompas.com,Parents,Kids Health,WHO,Happiest Baby |
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR