Nakita.id - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen mulai dijalankan di beberapa sekolah.
Termasuk di SMPN 1 Jakarta, Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat yang telah melakukan PTM 100 persen sejak, Senin 3 Januari 2022.
Namun banyak hal yang harus diperhatikan demi keamanan siswa dalam pelaksanaan PTM 100 persen.
Sudah seharusnya, pemerintah ikut memantau kelengkapan protokol kesehatan di masing-masing sekolah.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko lonjakan kasus positif Covid-19 di klaster sekolah.
Apalagi, pelaksanaan PTM 100 persen diselenggarakan berbarengan dengan ancaman varian Omicron yang dikabarkan menular lebih cepat.
Kesiapan dan kehati-hatian sekolah dalam menerapkan protokol kesehatan harus mulai kembali diutamakan.
Jangan sampai pihak sekolah abai dan lengah yang dikhawatirkan angka positif Covid-19 meningkat.
Agus Sutiyoso S.Pd., selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan di SMPN 1 Jakarta saat diwawancara oleh tim Nakita, Senin (3/01/2022) memaparkan jika pihaknya kini masih memberlakukan protokol kesehatan yang sama seperti apa yang dilakukan di tahun 2021.
Para siswa dan tenaga pendidik diwajibkan menjalankan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan ketika tiba di sekolah.
Baca Juga: Paling Baru! Ini Dia Peraturan Terbaru PTM di Daerah Level 1 Sampai 3 di Seluruh Indonesia
SMPN 1 Jakarta sendiri telah memastikan ketersediaan fasilitas prokes lengkap untuk menjamin keselamatan siswa saat belajar di sekolah.
Tetapi, karena kapasitas kelas yang telah berubah mencapai 100 persen membuat pihak sekolah harus mewanti-wanti ketika waktu kepulangan siswa tiba.
"Masih sama, tetapi perbedaanya adalah karena tahun lalu hanya lima puluh persen per level, jadi siswanya sedikit. Sementara sekarang 100 persen," ucap Agus.
Agus menyampaikan jika pihaknya masih merasa kebingungan dalam menerapkan skema kepulangan siswa agar tidak terjadi penumpukan.
Tetapi, SMPN 1 Jakarta sendiri telah membuat mekanisme kepulangan agar siswa tetap tertib.
Guru-guru akan mempersilahkan peserta didik keluar dari sekolah terlebih dahulu apabila telah dijemput dengan orangtuanya.
Begitupula dengan siswa yang berjalan kaki dari sekolah menuju rumah.
Untuk peserta didik yang menggunakan transportasi umum diperkenankan pulang, setelah semua siswa baik yang dijemput oleh orangtua dan berjalan kaki meninggalkan sekolah.
"Kami sudah membuat mekanisme kepulangan. Dimana ada tahapan seperti anak yang dijemput dan berjalan kaki silahkan keluar kelas duluan. Kemudian baru siswa yang naik kendaraan umum," pungkas Agus.
Nantinya pihak guru akan mengikuti peserta didik keluar hingga memastikan kepada orangtua jika siswa tersebut telah sampai di rumah.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR