Nakita.id - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai dilakukan.
Di DKI Jakarta sendiri, beberapa sekolah telah menerapkan PTM 100 persen sejak Senin (3/1/2022) lalu.
Para peserta didik mulai bersekolah dari hari Senin-Jumat.
Jumlah peserta didik dilakukan secara 100 persen dari kapasitas ruang kelas.
Ketentuan PTM di masa pandemi Covid-19 telah diatur oleh pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri terbaru.
Sekolah kini diperbolehkan untuk melaksanakan PTM terbatas jika berada di wilayah dengan PPKM level 1, 2, dan 3.
Siswa-siswi dapat bersekolah dengan waktu paling banyak 6 jam pelajaran.
PTM 100 persen merupakan langkah pemerintah untuk meminimalisir berkurangnya rasa semangat siswa dalam belajar.
Terlebih, sudah hampir dua tahun anak belajar dengan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang khawatir menimbulkan rasa bosan.
PJJ sebagai metode pembelajaran yang dilakukan selama masa pandemi memang masih menyimpan banyak kendala.
Tetapi, hal itu harus dilakukan demi memutus mata penyebaran virus Corona yang khawatir terjadi di lingkungan sekolah.
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR