Nakita.id - Pelaksanaan Pembelaran Tatap Muka (PTM) mulai diselenggarakan di beberapa sekolah.
Sejak Senin (3/01) lalu, penerapan PTM 100 persen secara bertahap terealisasikan.
Pasalnya, pada semester genap tahun 2021/2022 semua siswa wajib melaksanakan PTM 100 persen.
Mulai Januari 2022 beberapa sekolah yang telah memenuhi syarat diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara langsung.
Meski alasan pandemi Covid-19 pemerintah telah menegaskan jika PTM harus dijalankan.
Sebelumnya, orangtua berhak memilih PJJ atau PTM dalam metode pembelajaran siswa di masa pandemi.
Namun kini, tidak ada opsi lain untuk orangtua melarang anaknya mengikuti PTM di sekolah.
Aturan PTM sendiri telah diatur oleh pemerintah ke dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
Peraturan ini mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang telah terbit pada Desember 2021
Dalam SKB tercantum jika PTM 100 persen dapat dilakukan pada sekolah yang berada di level 1 dan 2.
Capaian vaksinasi dosis lengkap pada guru dan tenaga kependidikan juga menjadi syarat sekolah bisa menggelar PTM.
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR