"(ternak mati atau sakit) Merasa eman (sayang), jadi kalau ada ternak sakit atau mati lebih dipilih dipotong kemudian dijual," kata Retno.
Oleh sebab itu, Plt Kepala DPKH Gunungkidul, Kelik Yuliantoro menyampaikan bahwa pemerintah tengah menggodok aturan untuk ganti rugi ternak yang mati demi mencegah adanya penjualan hewan ternak yang mati.
"Kita upayakan agar ada ganti rugi ternak yang mati, sehingga langsung dikubur. Untuk besarannya masih dibahas, karena anggarannya kan belum masuk ke dalam APBD," kata Kelik.
"Upaya ini untuk mencegah hewan ternak disembelih lalu dibrandu," kata Kelik.
Selian itu untuk keamanan pihaknya terus melakukan pemantauan kepada Tempat Pemotongan Hewan (TPH) yang ada di Gunungkidul untuk memastikan hewan yang dipotong dalam keadaan sehat.
Baca Juga: Waspada! Penyakit Antraks Kembali Ditemukan pada Sapi dan Kambing di Gunungkidul
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR