"Selesai masa isolasi dari dulu pedoman kita (Kemenkes) kalau sudah 10 hari tidak perlu tes," ujar Nadia mengutip dari Kompas.
Tak hanya itu, Nadia menambahkan bahwa selama masa isolasi mandiri 10 hari dan selesai, risiko penularan virus corona tersebut tidak terjadi lagi.
Namun jika ingin melakukan tes PCR, ia menyarankan pasien bisa melakukannya setelah hari kelima dinyatakan positif.
Hal tersebut bisa dilakukan untuk upaya mempercepat masa isolasi mandiri.
Artinya, jika pasien Covid-19 melakukan tes PCR di hari kelima dan hasilnya negatif, maka masa isolasi mandiri bisa diakhiri.
Namun, jika hasil tes PCR masih positif, Kemenkes menganjurkan agar pasien Covid-19 kembali melakukan masa isolasi mandiri hingga hari kesepuluh.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pasien melakukan PCR kembali setelah dinyatakan positif.
Sementara itu, bagi pasien Covid-19 yang masih bergejala di hari kesepuluh isolasi mandiri Omicron, Nadia menganjurkan memperpanjang masa isolasi selama 3 hari.
"Tetapi kalau bergejalan harus ditambah 3 hari bebas gejala," imbuhnya.
Dengan demikian, pasien boleh melakukan PCR atau boleh tidak melakukan PCR, selama aturan isolasi mandiri dari pemerintah tersebut ditaati.
Ada pun beberapa syarat melakukan isolasi mandiri yaitu sebagai berikut:
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR