Nakita.id - Selesai isolasi mandiri Omicron, Moms tentu sangat lega.
Apalagi saat ini pemerintah mempersingkat masa isolasi mandiri Covid-19 yakni 10 hari.
Akan tetapi tentu saja aturan tersebut harus sesuai dengan kondisi pasien masing-masing.
Bagi pasien Covid-19 yang tanpa gejala atau bahkan bergejala ringan, pemerintah memang menyarankan melakukan isolasi mandiri.
Artinya, para pasien diperbolehkan melakukan isolasi di rumah dengan tetap menjaga jarak dengan anggota keluarga lainnya.
Tentu saja dengan beberapa syarat yang ditentukan oleh puskesmas.
Menurut aturan dari Kemenkes, ketika masa isolasi mandiri telah usai, warna di aplikasi PeduliLindungi yang semula hitam, akan berubah kembali menjadi hijau.
Tapi banyak yang masih ragu apakah boleh kembali beraktivitas saat masa isolasi mandiri telah selesai?
Dan apakah penting melakukan tes PCR lagi setelah masa isolasi mandiri selesai?
Baca Juga: Cara Mengobati Covid-19 dan Meringankan Gejala Omicron yang Mudah dan Tepat Saat Isoman di Rumah
Atas pertanyaan isolasi mandiri Omicron telah selesai apakah perlu PCR lagi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjawab.
Menurut Nadia, pasien Covid-19 yang selesai menjalani isolasi mandiri tidak perlu melakukan tes PCR lagi.
"Selesai masa isolasi dari dulu pedoman kita (Kemenkes) kalau sudah 10 hari tidak perlu tes," ujar Nadia mengutip dari Kompas.
Tak hanya itu, Nadia menambahkan bahwa selama masa isolasi mandiri 10 hari dan selesai, risiko penularan virus corona tersebut tidak terjadi lagi.
Namun jika ingin melakukan tes PCR, ia menyarankan pasien bisa melakukannya setelah hari kelima dinyatakan positif.
Hal tersebut bisa dilakukan untuk upaya mempercepat masa isolasi mandiri.
Artinya, jika pasien Covid-19 melakukan tes PCR di hari kelima dan hasilnya negatif, maka masa isolasi mandiri bisa diakhiri.
Namun, jika hasil tes PCR masih positif, Kemenkes menganjurkan agar pasien Covid-19 kembali melakukan masa isolasi mandiri hingga hari kesepuluh.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pasien melakukan PCR kembali setelah dinyatakan positif.
Sementara itu, bagi pasien Covid-19 yang masih bergejala di hari kesepuluh isolasi mandiri Omicron, Nadia menganjurkan memperpanjang masa isolasi selama 3 hari.
"Tetapi kalau bergejalan harus ditambah 3 hari bebas gejala," imbuhnya.
Dengan demikian, pasien boleh melakukan PCR atau boleh tidak melakukan PCR, selama aturan isolasi mandiri dari pemerintah tersebut ditaati.
Ada pun beberapa syarat melakukan isolasi mandiri yaitu sebagai berikut:
- usia kurang dari 45 tahun dan tidak memiliki komorbid,
- situasi rumah mendukung, tinggal di kamar terpisah dan ada kamar mandi terpisah,
- mau berkomitmen isolasi mandiri.
Masa isolasi harus dalam pengawasan Puskesmas atau satgas setempat.
Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.
Baca Juga: Pasien yang Positif Omicron Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syarat yang Ditetapkan Kemenkes
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR