- usia kurang dari 45 tahun dan tidak memiliki komorbid,
- situasi rumah mendukung, tinggal di kamar terpisah dan ada kamar mandi terpisah,
- mau berkomitmen isolasi mandiri.
Masa isolasi harus dalam pengawasan Puskesmas atau satgas setempat.
Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.
Baca Juga: Pasien yang Positif Omicron Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syarat yang Ditetapkan Kemenkes
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR