Nakita.id - Moms pasti masih inagt dengan BLT Balita yang sempat diberikan oleh pemerintah pada tahun 2021 lalu, nah kali ini ada lagi lo!
Pemerintah secara resmi telah mengumumkan adanya pencairan BLT Balita pada bulan April 2022.
Sebagai informasi, bantuan ini awalnya bertujuan untuk membantu ekonomi keluarga menengah ke bawah agar bisa bertahan hidup selama pandemi Covid-19 berlangsung.
Ya, untuk membantu perekonomian keluarga menengah ke bawah, pemerintah melalui Kementrian Sosial membagikan bantuan berupa uang tunai.
Tujuan dibagikannya uang tunai ini agar keluarga yang ekonominya terdampak akibat pandemi bisa sedikit demi sedikit pulih seperti dahulu.
Dari Kementerina Sosial sendiri ada 2 macam bantuan yang disalurkan untuk masyarakat, yaitu bantuan berupa uang tunai dan bantuan berupa sembako.
Bantuan ini memang sengaja diberikan karena banyak yang mengeluh akan kekurangan ekonomi akibat pandemi.
Nah, bantuan uang tunai dan sembako ini dikhususkan untuk Program Keluarga Harapan (PKH).
Sama seperti namanya, Indonesia berharap keluarga yang kesulitan ekonomi bisa mentas dari kemiskinan.
BLT Balita akan dicairkan ke dalam bentuk uang tunai dengan nominal besarannya Rp3 juta. Dan ini khusus untuk anak usia 0-6 tahun.
Pencairan BLT Balita dilakukan secara bertahap dengan besaran Rp750 ribu sebanyak empat kali per tiga bulan. Ada 4 tahap pencairan BLT Balita, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober.
Untuk pencairannya sama seperti bantuan lainnya yaitu di Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Jika tahun-tahun sebelumnya Moms belum pernah mendapat BLT Balita, coba segera daftar secara online di sini:
1. Buka Play Store di HP Android.
2. Cari Aplikasi Cek Bansos lalu unduh atau download.
3. Klik tombol 'Buat akun baru'.
4. Masukkan data diri dengan lengkap dan benar.
5. Isi nomor Kartu Keluarga (KK), NIK KTP, dan nama lengkap sesuai KTP.
Baca Juga: Bansos Kembali Cair pada Januari 2022, Berikut Cara Cek Status PKH Tahap I
6. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa dan alamat sesuai KTP.
7. Unggah lampiran foto KTP Anda dan swafoto dengan KTP.
8. Lalu, klik tombol 'Buat akun baru'.
Selanjutnya, Anda harus menunggu aktivasi akun oleh Kemensos.
9. Buka email yang dimasukkan saat pendaftaran untuk mengecek informasi penerimaan akun usul kelayakan Kemensos.
Jika Moms berhasil melakukan registrasi akun di Aplikasi Cek Bansos, berikut tahapan pendaftaran DTKS selanjutnya:
10. Buka Aplikasi Cek Bansos.
11. Pilih menu 'Daftar usulan'.
12. Pilih 'Tambah usulan'.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR