Nakita.id – BLT ibu hamil dan balita akan diberikan pada yang memenuhi kriteria ini.
Selama pandemi Covid-19, pemerintah telah membagikan sejumlah bantuan untuk masyarakat.
Salah satu yang terbaru adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk ibu hamil dan balita.
Ya, melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Kementerian Sosial (Kemensos) membagikan BLT sebesar Rp 3 juta rupiah untuk ibu hamil dan balita.
Akan tetapi, jangan senang dulu. Sebab, ternyata tak semua ibu hamil dan balita berhak menerima BLT, Moms.
Hanya ibu hamil dan balita dengan kriteria seperti inilah yang akan menerima BLT dari Kemensos.
Wah, kira-kira kriterianya apa ya, Moms?
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Source | : | Siaran Pers |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR