5. Lalu, pada bagian Akun, isi alamat e-mail dan nomor ponsel dan password. Selanjutnya, klik Daftar Sekarang.
6. Selanjutnya, kode OTP akan dikirimkan melalui ponsel pendaftar. Lalu, aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan tersebut.
7. Setelah itu, buka kembali situs kemnaker.go.id, masukkan akun dan password yang telah didaftar sebelumnya. Kemudian, pilih Masuk.
8. Lengkapi profil dengan cara memasang foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi. Setelah berhasil, kunjungi profil.
9. Jika kamu termasuk penerima bantuan subsidi upah maka akan tercantum pemberitahuan.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji untuk Pegawai Dihentikan, Ini Bantuan Lain yang Bisa Menggantikan
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR