- Fotokopi KTP pemohon atau ahli waris
- Tiga lembar pas foto pemohon ukuran 3x4
- Khusus bagi anak yatim/yatim-piatu TNI yang berusia 21-25 harus melampirkan Surat Keterangan Sekolah/Kuliah (asli)
Semua dokumen tersebut diserahkan ke PT. Taspen (Persero) untuk diproses.
Sementara itu, apabila sudah berstatus pensiunan PNS lalu meninggal dunia, maka ahli waris berhak melakukan klaim kepada Taspen yang diantaranya Uang Duka Wafat (UDW), Asuransi Kematian dan pensiun terusan selama 4 (empat) bulan.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR