Nakita.id - Soal pembayaran pensiun PNS, pemerintah pasti tidak pernah telat memberikan hak bagi orang-orang sudah mengabdi untuk negara.
Jumlah uang pensiun pun beragam, tergantung dari golongan terakhir Moms dan Dads mengabdi.
Masa pensiun PNS/ seorang abdi negara ditetapkan pada usia 58-65 tahun.
Saat pensiun, maka seorang PNS akan mendapat pesangon dan uang penghargaan.
Namun bagaimana jadinya jika PNS yang masih aktif bekerja meninggal dunia apakah masih akan mendapat dana pensiun?
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif yang telah meninggal dunia maka pemerintah akan memberikan dana tunjangan dan hak yang lain bagi ahli waris yang pencairannya dilakukan lewat PT Taspen (Persero).
Seperti informasi yang disampaikan melalui laman resmi Taspen, PNS aktif yang meninggal dunia maka ahli waris bisa mendapatkan sejumlah hak.
Diantara hak tersebut adalah THT, Asuransi kematian, uang duka wafat, dana penguburan, dan beasiswa (Sesuai PP Nomor 70 Tahun 2015 dan juga PP Nomor 66 Tahun 2017.
Mengutip dari Kompas, berikut ini dokumen untuk mengurus uang pensiun dari PNS yang meninggal dunia:
Untuk janda/duda, dokumen yang diperlukan untuk mengurus gaji pensiun PNS yang meninggal dunia:
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
- Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan serendah-rendahnya oleh lurah/kepala desa
- Surat asli dan tembusan SK Pensiun berpas foto
- Tiga lembar pas foto ukuran 3x4
- Fotokopi pemohon atau ahli waris
- Fotokopi surat nikah yang dilegalisir lurah/kepala KUA
- Surat keterangan ahli waris yang disahkan lurah/kepala desa
Untuk anak yatim/yatim-piatu, dokumen yang diperlukan untuk mengurus gaji pensiun PNS yang meninggal dunia:
Baca Juga: PNS Indonesia Harus Bersabar! Ini Jadwal Pencairan THR untuk PNS 2022 dan Perkiraan Besarannya
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
- Surat asli dan tembusan SK Pensiun yatim/yatim-piatu
- Surat Keterangan Belum Bekerja dan belum menikah bagi anak yang berusia 21 tahun dari kepala desa/lurah (asli)
- Surat Keterangan Perwalian bagi anak berusia di bawah 18 tahun dengan ketentuan: apabila wali tersebut ayah/ibu/kakak kandung, maka surat perwalian cukup dari kepala desa/lurah.
- Fotokopi KTP pemohon atau ahli waris
- Tiga lembar pas foto pemohon ukuran 3x4
- Khusus bagi anak yatim/yatim-piatu TNI yang berusia 21-25 harus melampirkan Surat Keterangan Sekolah/Kuliah (asli)
Semua dokumen tersebut diserahkan ke PT. Taspen (Persero) untuk diproses.
Sementara itu, apabila sudah berstatus pensiunan PNS lalu meninggal dunia, maka ahli waris berhak melakukan klaim kepada Taspen yang diantaranya Uang Duka Wafat (UDW), Asuransi Kematian dan pensiun terusan selama 4 (empat) bulan.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR