Nakita.id - Bagi Moms yang sedang merencanakan pernikahan, penting untuk mengetahui manfaat imunisasi TT pranikah.
Imunisasi TT (Tetanus Toxoid) merupakan upaya untuk meningkatkan kekebalan terhadap tetanus.
Tubuh yang kebal dengan tetanus maka bisa mencegah terinfeksi semakin parah.
Pemerintah kini menetapkan aturan wajib sebelum menikah adalah melakukan imunisasi TT.
Untuk mengajukan pernikahan ke KUA, calon pengantin harus melakukan imunisasi TT yang dibuktikan dengan surat dari Puskesmas atau Rumah Sakit.
Yang wajib melakukan imunisasi TT adalah calon mempelai perempuan.
Ini sebagai upaya menyiapkan kesehatan sebelum menikah.
Melansir Kompas, memang imunisasi TT pernah didapatkan ketika masih kecil.
Namun, bagi mempelai perempuan terutama yang melakukan program hamil langsung setelah menikah sangat direkomendasikan untuk imunisasi TT.
Manfaat imunisasi TT pranikah bisa mencegah janin dalam kandungan kelak terlindung dari tetanus.
Sebab, tetanus pernah menjadi momok yang mengakibatkan kematian banyak bayi di Indonesia.
Pada tahun 1980-an, tetanus menduduki peringkat satu sebagai penyebab kematian bayi baru lahir hingga usia satu bulan.
Memang kini jumlah kasusnya sudah menurun.
Meski begitu, Moms juga mesti harus waspada untuk mencegah bayi alami infeksi tetanus.
Untuk tetanus yang menyerang bayi baru lahir, disebut sebagai tetanus neonatorum.
Ini disebabkan bakteri basil Clostridiu tetani.
Penyakit ini harus diwaspadai dan sangat menular.
Bahkan, risiko kematian bagi bayi yang terinfeksi penyakit ini hampir seratus persen.
Manfaat imunisasi TT pranikah sangat penting untuk kesehatan ibu dan janin.
Vaksin ini terbuat dari toksoid, sehingga aman diberikan saat kehamilan.
Vaksin TT sebenarnya merupakan lanjutan dari vaksinasi DPT yang diberikan pada masa anak-anak.
Perempuan yang sudah menerima vaksin TT lengkap (5 kali pemberian) selama masa bayi dan kanak-kanaknya sudah tidak perlu lagi menerima vaksin TT sebelum kehamilannya.
Bagi para perempuan yang berencana hamil setelah menikah sebaiknya segera memeriksakan kesehatan ke dokter.
Pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan 6 bulan sebelum menikah atau 1 bulan sebelumnya.
Tujuannya untuk mengetahui kondisi tubuh kita, apakah sehat dan tak memiliki kondisi tertentu.
Bila memang ternyata ada suatu kondisi tertentu, maka bisa segera dilakukan perawatan.
Sehingga kelak Moms akan lancar dalam menjalani kehamilan, persalinan, hingga pasca persalinan.
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR