Kasus ini berawal dari kesadaran pencipta lagu Minang adanya kerugian sejak Tri Suaka meng-cover lagu Aku Bukan Jodohnya.
Setelah diusut, ternyata Tri Suaka juga sudah membuat beberapa cover lagu.
Tak main-main, kerugian yang dicapai Rp25 miliar besarnya.
Somasi pertama Tri Suaka disuruh minta maaf pada pencipta lagu Minang, tapi tidak ditanggapi oleh terlapor.
Akhirnya mau tak mau Ariyanto melakukan somasi kedua.
Bahkan, sebagai wakli dari Forkami, Ariyanto mengatakan bahwa somasi ini bisa juga naik menjadi laporan dan Tri Suaka jadi tersangka.
"Jadi, tidak menutup kemungkinan ini akan diambil kasusnya oleh Mabes Polri. Karena banyak lagu yang dia cover," jelas Ariyanto.
Dengan adanya kasus ini, Ariyanto berharap bisa menjadi pelajaran bagi musisi cover lainnya.
"Ini juga jadi peringatan kepada YouTuber peng-cover, yang dikecualikan dalam UU Hak Cipta.
Individual yang memanfaatkan secara komersil, wajib minta izin dan dapat lisensi," ungkap Ariyanto.
Lewat somasi kedua, Ariyanto ingin Tri Suaka bisa menemui Forkami secara langsung.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR