"Untuk itu, kami dari awal sebenarnya sudah senang dengan dilakukannya permintaan maaf.
Lebih senangnya lagi, apabila kami ditemui, karena kami adalah perwakilan pencipta lagu, lanjutnya.
Pada pertemuan tersebut, pihaknya ingin membicarakan soal royalti yang harus dibayar Tri Suaka.
"Somasi kedua ini kita kasih waktu lebih panjang karena ini ada unsur pidana dan perdata yaitu 7 hari.
Menemui kita, membicarakan tentang royalti terhadap pencipta lagu," tandas Ariyanto.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR