Nakita.id - Nama Tri Suaka sedang viral. Bukan apa, pasalnya sosok yang mengaku penyanyi itu memparodikan gaya bermusik Andika eks vokalis Kangen Band.
Gara-gara hal tersebut, Tri Suaka harus minta maaf pada netizen yang mendukung pria yang disapa Babang Tamvan ini.
Meski sudah selesai, tapi sanksi sosial dari netizen belum selesai dihadapi Tri Suaka.
Belum selesai soal sanksi sosial, Tri Suaka malah berhadapan dengan pihak berwajib. Malahan bisa jadi tersangka.
Waduh kenapa, ya?
Ini semua gara-gara cara berkarya Tri Suaka yang meng-cover karya orang lain.
Yang penasaran bisa simak penjelasan di bawah ini.
Sebenarnya, Tri Suaka cuma diminta untuk melakukan permintaan maaf pada Forum Komunikasi Artis Minang yang beranggotakan pencipta lagu Minang.
Karena mengabaikan somasi pertama, Tri Suaka harus berhadapan dengan hukum yang lebih ekstrem, yaitu somasi tingkat 2.
Mengutip dari kanal YouTube KH Infotainment pada Rabu (27/4/2022), somasi kedua ini dijelaskan oleh Perwakilan Forum Komunikasi Artis Minang (Forkami), Ariyanto.
Apa yang sebenarnya terjadi, sih?
Kasus ini berawal dari kesadaran pencipta lagu Minang adanya kerugian sejak Tri Suaka meng-cover lagu Aku Bukan Jodohnya.
Setelah diusut, ternyata Tri Suaka juga sudah membuat beberapa cover lagu.
Tak main-main, kerugian yang dicapai Rp25 miliar besarnya.
Somasi pertama Tri Suaka disuruh minta maaf pada pencipta lagu Minang, tapi tidak ditanggapi oleh terlapor.
Akhirnya mau tak mau Ariyanto melakukan somasi kedua.
Bahkan, sebagai wakli dari Forkami, Ariyanto mengatakan bahwa somasi ini bisa juga naik menjadi laporan dan Tri Suaka jadi tersangka.
"Jadi, tidak menutup kemungkinan ini akan diambil kasusnya oleh Mabes Polri. Karena banyak lagu yang dia cover," jelas Ariyanto.
Dengan adanya kasus ini, Ariyanto berharap bisa menjadi pelajaran bagi musisi cover lainnya.
"Ini juga jadi peringatan kepada YouTuber peng-cover, yang dikecualikan dalam UU Hak Cipta.
Individual yang memanfaatkan secara komersil, wajib minta izin dan dapat lisensi," ungkap Ariyanto.
Lewat somasi kedua, Ariyanto ingin Tri Suaka bisa menemui Forkami secara langsung.
"Untuk itu, kami dari awal sebenarnya sudah senang dengan dilakukannya permintaan maaf.
Lebih senangnya lagi, apabila kami ditemui, karena kami adalah perwakilan pencipta lagu, lanjutnya.
Pada pertemuan tersebut, pihaknya ingin membicarakan soal royalti yang harus dibayar Tri Suaka.
"Somasi kedua ini kita kasih waktu lebih panjang karena ini ada unsur pidana dan perdata yaitu 7 hari.
Menemui kita, membicarakan tentang royalti terhadap pencipta lagu," tandas Ariyanto.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR