Nakita.id - Sejak awal tahun lalu, Pemerintah Indonesia mulai memberikan vaksin booster bagi masyarakat Indonesia sebagai upaya pencegahan Covid-19.
Sejak awal yakni pada Rabu (4/1/2022) lalu, pemerintah telah mengeluarkan panduan kriteria vaksin booster.
Mengutip Kompas, Selasa (4/1), berikut ini adalah kriteria dan syarat penerima vaksin booster Covid-19 yang dirangkum dari pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.
- Penduduk usia 18 tahun ke atas;
- Telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan;
- Tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.
Akan tetapi, terkait jenis vaksin yang digunakan harus sesuai dengan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Jenis booster-nya nanti akan kita tentukan ada yang homolog atau jenisnya sama, ada yang heterolog jenis vaksinya berbeda. Ya mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 sudah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM," jelas Budi.
Sementara itu Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menambahkan, vaksinasi booster akan diprioritaskan untuk kalangan lansia, utamanya yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan.
Baca Juga: Batas Umur Vaksin Booster Berapa? Ini Aturan dari Pemerintah
Batas umur vaksin booster untuk non lansia dan kategori jenisnya sifatnya adalah opsional.
"Tentunya vaksin booster pilihan bagi non lansia," kata Nadia saat dihubungi, Kamis (6/1/2022) melansir dari Kompas.
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR