Nakita.id - Banyak masyarakat yang masih belum paham mengenai syarat mendapatkan PKH.
PKH merupakan bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan.
Tidak semua masyarakat mendapatkan PKH.
Hanya masyarakat yang termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Melansir Tribunnews, syarat mendapatkan PKH perlu memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
a. Kriteria komponen kesehatan
- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan
- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak
Ada juga kriteria dari komponen pendidikan.
b. Kriteria komponen pendidikan yang jadi syarat mendapatkan PKH
- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat
- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial
- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang, dan berada dalam keluarga
Jumlah dana yang diberikan pemerintah bisa berbeda pada setiap kategori.
Setelah mengetahui syarat mendapat PKH, Moms perlu tahu besarnya bantuan berdasarkan daftar kategori PKH:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp 3.000.000
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp 1.500.000
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp 2.000.000
- Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp 2.400.000
- Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000
Dalam satu keluarga, maksimal 4 orang yang mendapat bantuan PKH. Itulah dia Moms penjelasan mengenai syarat mendapat PKH.
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR