Nakita.id - Catat sekarang! Berikut ini cara berobat gratis di puskesmas tanpa JKN-KIS.
Hingga saat ini, berobat di puskesmas masih diminati oleh masyarakat Indonesia.
Terutama, mereka yang berasal dari kalangan menengah ke bawah.
Pasalnya, biaya pengobatan di puskesmas terbilang relatif murah, Moms.
Selain itu, puskesmas mudah ditemukan di setiap kecamatan, bahkan kota ataupun kabupaten.
Tak hanya itu, seiring waktu, puskesmas memiliki tenaga kesehatan dengan kemampuan mumpuni, serta tindakan yang cekatan.
Ditambah, sudah cukup banyak puskesmas di Indonesia yang didukung oleh fasilitas kesehatan modern dan dokter spesialis tertentu, termasuk dokter gigi dan dokter anak.
Jadi, bisa dibilang pelayanan dan pengobatan di puskesmas sudah hampir menyerupai yang ada di rumah sakit, Moms.
Apalagi, Moms bisa berobat di sana tanpa harus membawa JKN-KIS, lo!
Ya! Moms bisa berobat gratis di puskesmas tanpa harus membawa JKN-KIS.
Terutama, bagi Moms sekeluarga yang saat ini tinggal di Jawa Tengah, tepatnya di Surakarta.
Melansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, berikut ini cara berobat gratis di puskesmas tanpa JKN-KIS.
Bagi Moms yang tinggal di Kota Surakarta dan belum tergabung dalam Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), maka akan mendapatkan dispensasi saat mengakses layanan kesehatan.
Dispensasi tersebut berupa pelayanan seperti peserta Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Perlu diketahui bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta telah meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta.
UHC ini bertujuan untuk memastikan semua orang mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus membayar.
Siti Wahyuningsih, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Surakarta, mengatakan bahwa dengan UHC, warga kurang mampu yang sakit dan terpaksa rawat inap bisa memberitahukan ke pengelola rumah sakit.
Baca Juga: Syarat Periksa Kehamilan di Puskesmas Cuma Butuh BPJS, Gratis Semuanya Sampai USG Juga Lo
Pihak rumah sakit, lanjut Siti, wajib memberikan layanan sesuai pemegang JKN-KIS.
“Kemudian rumah sakit memberikan surat keterangan rawat inap kepada keluarga pasien untuk diserahkan ke kantor DKK. Surat tersebut dilampiri dengan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP),” ungkapnya.
DKK kemudian akan meneruskan dokumen tersebut ke BPJS Kesehatan untuk dibuatkan kartu JKN-KIS, yang mana akan langsung berlaku dan bisa digunakan di hari yang sama.
Selain itu, Pemkot Surakarta juga memiliki Program Sapu Kuwat, yang merupakan singkatan dari Satu Paket Urusan Kependudukan Warga Terpenuhi.
Berdasarkan penuturan F.X. Hadi Rudyatmo, Walikota Surakarta, program ini dikhususkan untuk bayi baru lahir dari ibu kandung yang sudah menjadi peserta JKN-KIS.
Selain jaminan kesehatan bagi bayi, ibu kandung secara administrasi juga langsung mendapatkan lima berkas.
Diantaranya adalah akta kelahiran, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), kartu JKN sementara, dan buku Bolo Kuncoro (Bocah Solo Tekun Maca Aksara).
Nah, itulah cara berobat gratis di puskesmas tanpa JKN-KIS, Moms. Mudah sekali bukan?
Jika Moms ingin melihat kembali bagaimana cara-caranya, cek halaman 2.
Baca Juga: Ketahui Apa Saja Jenis Tes yang Tersedia Saat Cek Lab Ibu Hamil di Puskesmas Terdekat
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR