Melansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, berikut ini cara berobat gratis di puskesmas tanpa JKN-KIS.
Bagi Moms yang tinggal di Kota Surakarta dan belum tergabung dalam Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), maka akan mendapatkan dispensasi saat mengakses layanan kesehatan.
Dispensasi tersebut berupa pelayanan seperti peserta Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Perlu diketahui bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta telah meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta.
UHC ini bertujuan untuk memastikan semua orang mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus membayar.
Siti Wahyuningsih, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Surakarta, mengatakan bahwa dengan UHC, warga kurang mampu yang sakit dan terpaksa rawat inap bisa memberitahukan ke pengelola rumah sakit.
Baca Juga: Syarat Periksa Kehamilan di Puskesmas Cuma Butuh BPJS, Gratis Semuanya Sampai USG Juga Lo
Pihak rumah sakit, lanjut Siti, wajib memberikan layanan sesuai pemegang JKN-KIS.
“Kemudian rumah sakit memberikan surat keterangan rawat inap kepada keluarga pasien untuk diserahkan ke kantor DKK. Surat tersebut dilampiri dengan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP),” ungkapnya.
DKK kemudian akan meneruskan dokumen tersebut ke BPJS Kesehatan untuk dibuatkan kartu JKN-KIS, yang mana akan langsung berlaku dan bisa digunakan di hari yang sama.
Selain itu, Pemkot Surakarta juga memiliki Program Sapu Kuwat, yang merupakan singkatan dari Satu Paket Urusan Kependudukan Warga Terpenuhi.
Uniqlo Perkenalkan Ibnu Jamil dan Enzy Storia Sebagai Muses Sport Utility Wear Uniqlo Indonesia
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR