Kebiajakan Kemenkeu mengenai pemberian gaji ke-13
Gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara dan pensiunan.
Gaji ke-13diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsionalumum, dan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Basis pembayaran gaji ke-13 tahun 2022 adalah penghasilan bulan Juni 2022 yang mana akan dibayarkan pada Juli tahun 2022.
Ketentuan mengenai teknis pemberian gaji ke-13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.
Dalam pasal 13 ayat 1 Permenkeu No.75/PMK.05/2022 menyebutkan gaji ke-13 tidak dikenakan potingan iuran atau administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian berlanjut pada ayat kedua dijelaskan juga bahwa gaji ke-13 akan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pajak Gaji ke-13 oleh ASN ditanggung oleh pemerintah.
Dalam poin dua disebutkan bahwa rincian gaji ke-13 2022 sebagai berikut; Gaji pokokk, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50 persen tunjangan kinerja.
Itulah tadi 9 kebiajakan Kemenkeu mengenai pemberian gaji ke-13 untuk PNS tahun 2022.
(Artikel ini sudah tayang di GridFame dengan judul: Gaji ke-13 Segera Dicairkan Ini 9 Kebijakan dari Kemenkeu Tentang Penyalurannya)
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR