Nakita.id - Para PNS bisa berlega hati, kabarnya gaji ke-13 akan segera cair loh!
Gaji ke-13 adalah istilah untuk tambahan penghasilan bagi PNS.
Gaji ke-13 adalah gabungan dari beberapa komponen mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan.
Lantas bagaimana mekanisme pencairan gaji ke-13?
Ini 9 kebijakan dari Kemenkeu tentang penyaluran Gaji ke-13 kepada para PNS 2022.
Mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 ini telah termaktub dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo.
Selain dalam aturan tersebut jadwal kapan gaji ke-13 juga tercantum dalam PP Kemenkeu Nomor 75.PMK.05/2022.
Pemberian gaji ke-13 bagi PNS dan pensiun digulirkan atas wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara.
Kemudian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengungkapkan adanya pencairan gaji ke-13 ini diberikan sebagai apresiasi pemerintah dari Presiden dan Menteri Keuangan.
“Pemberian gaji ke-13 ini bentuk apresiasi daripada pemerintah khususnya bapak Presiden dan ibu Menteri Keuangan yang selama dua tahun ini mencermati gelagat perkembangan dinamika seluruh aparatur pemerintah baik pusat maupun daerah dengan memberikan kontribusi khsusunya dalam penanganan pandemi Covid-19,” jelasnya dalam laman resmi Kemenkeu.
Dikutip dalam sumber yang sama ini 9 kebijakan Kemenkeu mengenai pemberian gaji ke-13 di tahun 2022.
Kebiajakan Kemenkeu mengenai pemberian gaji ke-13
Gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara dan pensiunan.
Gaji ke-13diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsionalumum, dan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Basis pembayaran gaji ke-13 tahun 2022 adalah penghasilan bulan Juni 2022 yang mana akan dibayarkan pada Juli tahun 2022.
Ketentuan mengenai teknis pemberian gaji ke-13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.
Dalam pasal 13 ayat 1 Permenkeu No.75/PMK.05/2022 menyebutkan gaji ke-13 tidak dikenakan potingan iuran atau administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian berlanjut pada ayat kedua dijelaskan juga bahwa gaji ke-13 akan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pajak Gaji ke-13 oleh ASN ditanggung oleh pemerintah.
Dalam poin dua disebutkan bahwa rincian gaji ke-13 2022 sebagai berikut; Gaji pokokk, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50 persen tunjangan kinerja.
Itulah tadi 9 kebiajakan Kemenkeu mengenai pemberian gaji ke-13 untuk PNS tahun 2022.
(Artikel ini sudah tayang di GridFame dengan judul: Gaji ke-13 Segera Dicairkan Ini 9 Kebijakan dari Kemenkeu Tentang Penyalurannya)
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR