4. Masukkan kode captcha
5. Isi data calon Peserta BPJS Kesehatan kemudian klik "Selanjutnya"
6. Pilih Faskes (fasilitas kesehatan) yang dikehendaki
7. Masukkan alamat email yang digunakan
8. Klik "Simpan"
9. Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.
10. Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN
Baca Juga: Tidak Perlu Bingung, Begini Cara Periksa ke Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan
11. Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi
12. Pembayaran bisa dilakukan melalui e-commerce, mobile banking, ATM, kantor pos atau berbagai merchant BPJS Kesehatan
Sebelum melakukan pendaftaran online tersebut, siapkan beberapa syarat yang dibutuhkan.
1. Kartu Keluarga (KK)
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR