Nakita.id - Berobat atau melakukan rawat jalan sebenarnya berbayar.
Tentu membayar saat berobat diperlukan karena jasa dokter atau perawat yang merawat kita, belum lagi ada obat yang harus ditebus agar kita sehat.
Namun pemerintah punya kartu BPJS Kesehatan, dimana kita bisa berobat gratis di puskesmas maupun di rumah sakit.
Kartu BPJS Kesehatan ini semacam asuransi kesehatan tapi langsung dikelola oleh pemerintah, semua orang bisa memilikinya.
Dengan memiliki kartu tersebut Moms dan Dads bisa berobat kapanpun secara gratis karena biaya ditanggung oleh pemerintah.
Enak bukan Moms bisa berobat secara gratis hanya dengan kartu BPJS Kesehatan.
Sebelum mengetahu cara menggunakan BPJS untuk berobat, sebaiknya Moms harus tahu dulu cara daftar BPJS Kesehatan.
Moms dan Dads bisa melakukannya di rumah dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
1.Pertama-tama, unduh aplikasi Mobile JKN di appstore atau playstore kemudian buka
2. Klik "Daftar"
3. Klik "Pendaftaran Peserta Baru", setelah baca ketentuan klik "Setuju".
4. Masukkan kode captcha
5. Isi data calon Peserta BPJS Kesehatan kemudian klik "Selanjutnya"
6. Pilih Faskes (fasilitas kesehatan) yang dikehendaki
7. Masukkan alamat email yang digunakan
8. Klik "Simpan"
9. Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.
10. Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN
Baca Juga: Tidak Perlu Bingung, Begini Cara Periksa ke Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan
11. Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi
12. Pembayaran bisa dilakukan melalui e-commerce, mobile banking, ATM, kantor pos atau berbagai merchant BPJS Kesehatan
Sebelum melakukan pendaftaran online tersebut, siapkan beberapa syarat yang dibutuhkan.
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. NPWP
4. Nomor ponsel
5. Buku rekening
6. Pas foto digital dengan ukuran maksimal 50KB
Baca Juga: Kisaran Biaya Periksa Kehamilan di Puskesmas yang Kerap Kali Jadi Pertanyaan Banyak Orang
7. Alamat email
Jika sudah semuanya dilakukan Moms dan Dads bisa berobat menggunakan BPJS di Puskesmas dan Rumah Sakit.
Cara menggunakan BPJS untuk berobat di kedua tempat tersebut pun sangat mudah.
Kalau di puskesmas, Moms harus ambil nomor antrian untuk melakukan administrasi terlebih dahulu, cukup bawa kartu BPJS Kesehatan saja.
Nantinya kartu BPJS Kesehatan akan diminta oleh petugas untuk dilihat datanya, lalu dikembalikan lagi.
Setelah itu Moms bisa langsung melakukan pemeriksaan sesuai poli yang dituju.
Sama halnya dengan di puskesmas, di rumah sakit pun caranya hampir sama.
Namun bedanya Moms harus punya kartu berobat yang terdaftar di rumah sakit tersebut untuk melakukan pemeriksaan di poli.
Dalam keadaan darurat, cukup siapkan BPJS Kesehatan saja untuk didaftarkan ke administrasi.
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR