Nakita.id - Surat keterangan sakit hanya bisa didapatkan jika Moms sudah berobat ke klinik atau puskesmas.
Bagaimana jika Moms hanya berobat ke bidan untuk konsultasi kehamilan tapi malah diminta untuk istirahat dan cuti bekerja?
Apakah sah surat izin sakit dari bidan? Simak selengkapnya di sini.
Moms membuat surat keterangan sakit agar Moms bisa istirahat total di rumah, tanpa harus bekerja.
Surat ini dikeluarkan langsung dari klink atau puskesmas, tergantung periksanya kemana.
Lamanya waktu istirahat yang diberikan oleh dokter akan berbeda, tergantung keparahan penyakit yang diketahui melalui hasil pemeriksaan.
Sebelum mendapatkan surat keterangan sakit, Moms akan diperiksa terlebih dahulu.
Pemeriksaan diawali dengan wawancara medis terkait gejala yang dirasakan, pengukuran suhu badan, serta melihat keadaan secara keseluruhan.
Dengan pemeriksaan tersebut, dokter nantinya bisa mendeskripsikan kondisi kesehatan Moms di dalam surat sakit.
Tanpa adanya pemeriksaan, Moms tidak bisa mendapatkan surat keterangan sakit.
Sebab, baik di rumah sakit atau klinik, pengeluaran surat keterangan sakit harus disertai dengan kondisi pasien yang sebenar-benarnya.
Baca Juga: Moms Berikut Prosedur Periksa Kehamilan di Bidan dengan BPJS, Gratis!
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR