Selain itu, syarat buat surat keterangan sakit juga mesti melihat kapabilitas dan keadaan pasien dari sudut pandang dokter.
Selain klinik dan puskesmas, sebenarnya bidan juga bisa mengeluarkan surat keterangan sakit.
Karena terkadang ada hal-hal tertentu yang sifatnya darurat dan bidan harus mengeluarkan surat keterangan sakit untuk pasien yang datang ke sana.
Misalnya untuk ibu hamil yang setiap bulan kontrol kehamilan.
Ketika bidan melihat ada beberapa hal yang membuat ibu hamil wajib istirahat di rumah, bidan harus mengeluarkan surat tersebut.
Karena sifatnya darurat, Moms tetap bisa menggunakannya untuk izin ke kantor.
Tapi asal Moms tahu jika mengacu pada aturan dari Menteri Ketenagakerjaan, hanya surat keterangan sakit dari dokter yang sah untuk izin kerja.
Pengecualian untuk ibu hamil yang sebentar lagi melahirkan, biasanya langsung dari bidan yang mengeluarkan.
Begini aturannya:
Perlu dipahami bahwa yang dimaksud pekerja/buruh sakit dapat dilihat dalam Penjelasan Pasal 93 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) adalah sakit menurut keterangan dokter.
Kemudian, bagi pekerja/buruh perempuan juga diatur mengenai istirahat yang dapat diperoleh menurut perhitungan atau keterangan dari dokter kandungan atau bidan.
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR