Nakita.id - Bagaimana prosedur gawat darurat di puskesmas?
Di saat-saat darurat, Moms harus datang ke fasilitas kesehatan terdekat.
Salah satu yang paling mungkin untuk dijangkau adalah puskesmas karena letaknya yang ada di setiap kecamatan.
Tapi, kira-kira, bagaimana prosedur gawat darurat di puskesmas?
Sebenarnya, prosedur gawat darurat di tiap puskesmas bisa jadi berbeda-beda detailnya.
Namun, setidaknya secara umum seperti ini.
1. Pasien langsung masuk ke ruang UGD puskesmas.
2. Pemeriksaan dilakukan oleh dokter yang berjaga, tindakan dilakukan sesuai dengan keadaan pasien.
3. Jika setelah dilakukan pemeriksaan dan penanganan pasien sudah membaik, bisa langsung diperbolehkan untuk membayar administrasi dan boleh untuk pulang.
4. Jika setelah dilakukan pemeriksaan dan penanganan pasien masih harus dilakukan tindakan lebih lanjut akan dilakukan observasi dan dirawat inap di puskesmas.
5. Jika pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut, maka puskesmas akan merujuk ke rumah sakit.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Surat Rujukan BPJS dari Puskesmas yang Benar, Berikut yang Perlu di Persiapkan
Waktu penyelesaikan di UGD puskesmas bisa berbeda-beda menyesuaikan dengan keadaan pasien.
Bisa hanya dalam beberapa menit saja, namun bisa juga hingga berjam-jam jika memang membutuhkan penanganan yang intens.
Dalam kondisi apa saja biasanya Moms bisa langsung pergi ke UGD?
Ini dia daftarnya:
1. Mengalami pendarahan
2. Pingsan
3. Sakit kepala muncul tiba-tiba
4. Muntah-muntah
5. Diare tak kunjung berhenti bahkan hingga berdarah
6. Kejang
7. Luka berat setelah kecelakaan
Baca Juga: Info Terkini Biaya Perawatan Medis dan Tarif Berobat di Puskesmas
8. Luka bakar
Korban yang baru saja melakukan percobaan bunuh diri juga bisa langsung masuk ke UGD untuk dilakukan pemeriksaan, terlebih lagi jika mengalami luka fisik.
Walaupun dalam keadaan darurat, setidaknya pasien memiliki sederet dokumen ini untuk mempermudah mengurus administrasi:
1. Kartu BPJS Kesehatan
2. Identitas diri seperti KTP
3. Kartu berobat di puskesmas jika ada
4. Surat keterangan domisili jika ada
Akan lebih baik jika keluarga atau orang yang dikenal untuk menandatangani surat pernyataan.
Bagaimana dengan tarifnya?
Setiap puskesmas memiliki tarif yang berbeda-beda sesuai dengan peraturan per kota atau kabupaten.
Itulah tadi beberapa hal yang perlu Moms ketahui soal prosedur gawad darurat di puskesmas.
Baca Juga: Ini Penjelasan Daftar Biaya Rawat Inap di Puskesmas Jakarta
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR