Nakita.id - Besaran tunjangan guru non sertifikasi kerap menjadi pertanyaan.
Ini karena beberapa waktu lalu pemerintah mengeluarkan kebijakan soal tunjangan guru non sertifikasi.
Lantas, berapa tunjangan guru non sertifikasi?
Kabar baik, kini guru yang belum memiliki sertifikat pendidik bisa mendapatkan tunjangan.
Seperti kita tahu, awalnya pemerintah hanya memberikan TPG (tunjangan profesi guru) bagi yang sudah bersertifikat.
TPG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.
"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009 seperti dikutip dari Kompas.
TPG ini diberikan kepada guru dan dosen bersatus PNS dan non PNS.
Besaran tunjangan yang diberikan setiap bulan pun sudah ditentukan dalam PP Nomor 41 Tahun 2009.
Guru berstatus PNS akan mendapatkan 1 kali gaji pokok sebagai PNS sesuai golongannya.
"Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4.
Baca Juga: Simak Fakta Tunjangan Guru Honorer 2022, Pemberian Tetap Berlanjut Sampai Tahun Depan!
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR