Melansir dari laman PKH Pati, berikut langkah mendaftar PKH secara offline.
1. Mengajukan diri ke balai desa/ kelurahan atas rekomendasi RT dan RW
2. Musyawarah akan digelar untuk menentukan dafatar usulan penerima PKH.
3. Daftar usulan akhir hasil musdes / muskel diinput melalui Aplikasi SIKS https://siks.kemensos.go.id/.
-Upload berita acara musyawarah desa / kelurahan
- Upload BNBA daftar usulan
4. Dilakukan pengesahan usulan oleh bupati atau walikota
5. Usulan diajukan ke Pemerintah Kota kepada Menteri Sosial
6. Usulan diolah oleh Kemensos
7. Verifikasi dan Validasi lapangan dilakukan untuk melihat apakah calon penerima PKH benar-benar warga miskin
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR