Adapun untuk pencatatan nama yang tersemat pada dokumen kependudukan harus sesuai dengan aturan baru dari KTP.
- Bisa dibaca dengan mudah
- Tidak memiliki makna negatif dan tidak multitafsir
- Jumlah huruf paling banyak yaitu 60 huruf, termasuk dengan spasi
- Jumlah kata yang paling sedikit adalah 2 kata
Nah, itu tadi persyaratan membuat KTP elektronik melalui layanan Dukcapil Online ya.
Mudah sekali bukan?
Pembuatan e-KTP sekarang ini semakin dimudahkan karena sudah bisa dilakukan secara online.
Diharapkan dengan adanya layanan online ini bisa menghemat tenaga, waktu, serta biaya.
Semoga informasi di atas bermanfaat ya, Moms.
Selamat mencoba!
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR