Sebelum Moms melakukan persyaratan membuat KTP elektronik melalui layanan Dukcapil Online, Moms tentunya harus menyiapkan dokumen persyaratan sesuai kebutuhan.
Berikut dokumen-dokumen yang harus disiapkan dari sekarang.
- Sudah berusia 17 tahun/sudah menikah/sudah pernah menikah
- Mempunyai kartu keluarga (KK)
- Memiliki surat keterangan pindah dari Disdukcapil kabupaten/kota asal atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota
- Memiliki e-KTP (jika di surat keterangan tersebut menerangkan bahwa KTP elektronik dibawa yang bersangkutan)
- Mempunyai kartu keluarga (KK)
- Memiliki surat keterangan pindah dari perwakilan Republik Indonesia (RI)
- Mempunyai kartu keluarga (KK)
- Mempunyai kartu keluarga (KK)
- Mempunyai KTP lama
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR