- Mempunyai Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Memiliki surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
- Mempunyai surat keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang)
- Memiliki KTP yang rusak (jika rusak)
- Mempunyai kartu keluarga (KK)
- Memiliki dokumen perjalanan
- Memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Itulah dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan dari sekarang sebagai persyaratan membuat KTP elektronik melalui layanan Dukcapil Online.
Selain tahu apa saja persyaratannya, Moms juga harus tahu bahwa mulai tahun 2022 kemarin, sudah ada aturan baru terkait proses pembuatan KTP.
Untuk KTP baru, jumlah kata minimal adalah 2 kata dan maksimal 60 huruf termasuk dengan spasi.
Aturan ini berlaku bagi keluarga yang mencatatkan dokumen kependudukan, setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR