Nakita.id - Apa saja persyaratan membuat KTP elektronik melalui layanan Dukcapil Online?
Sampai saat ini, ternyata masih banyak orang yang belum tahu bagaimana persyaratan membuat KTP elektronik melalui layanan Dukcapil Online.
Maka dari itu, simak terus informasi berikut tentang persyaratan membuat KTP elektronik melalui layanan Dukcapil Online di sini.
1. Pertama, unduh aplikasi Dukcapil Online di Google Play Store atau App Store.
2. Setelah diunduh, buka aplikasi tersebut lalu pilih jenis layanan ‘Kartu Tanda Penduduk’.
3. Isilah data diri yang dibutuhkan.
4. Unggah dokumen sesuai dengan persyaratan yang diminta.
5. Tunggu proses verifikasi berkas permohonan sampai disetujui.
6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi terkait status layanan.
7. Anda nantinya akan diminta untuk menyerahkan KTP yang lama dan akan menerima KTP yang baru di kecamatan setempat dengan membawa bukti pendaftaran.
8. Bagi yang sebelumnya belum pernah memiliki KTP, maka KTP tersebut akan langsung diberikan.
Baca Juga: Ingin Berobat ke Puskesmas Apakah Harus Sesuai Domisili KTP? Berikut Penjelasannya!
Sebelum Moms melakukan persyaratan membuat KTP elektronik melalui layanan Dukcapil Online, Moms tentunya harus menyiapkan dokumen persyaratan sesuai kebutuhan.
Berikut dokumen-dokumen yang harus disiapkan dari sekarang.
- Sudah berusia 17 tahun/sudah menikah/sudah pernah menikah
- Mempunyai kartu keluarga (KK)
- Memiliki surat keterangan pindah dari Disdukcapil kabupaten/kota asal atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota
- Memiliki e-KTP (jika di surat keterangan tersebut menerangkan bahwa KTP elektronik dibawa yang bersangkutan)
- Mempunyai kartu keluarga (KK)
- Memiliki surat keterangan pindah dari perwakilan Republik Indonesia (RI)
- Mempunyai kartu keluarga (KK)
- Mempunyai kartu keluarga (KK)
- Mempunyai KTP lama
- Mempunyai Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Memiliki surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
- Mempunyai surat keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang)
- Memiliki KTP yang rusak (jika rusak)
- Mempunyai kartu keluarga (KK)
- Memiliki dokumen perjalanan
- Memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Itulah dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan dari sekarang sebagai persyaratan membuat KTP elektronik melalui layanan Dukcapil Online.
Selain tahu apa saja persyaratannya, Moms juga harus tahu bahwa mulai tahun 2022 kemarin, sudah ada aturan baru terkait proses pembuatan KTP.
Untuk KTP baru, jumlah kata minimal adalah 2 kata dan maksimal 60 huruf termasuk dengan spasi.
Aturan ini berlaku bagi keluarga yang mencatatkan dokumen kependudukan, setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022.
Adapun untuk pencatatan nama yang tersemat pada dokumen kependudukan harus sesuai dengan aturan baru dari KTP.
- Bisa dibaca dengan mudah
- Tidak memiliki makna negatif dan tidak multitafsir
- Jumlah huruf paling banyak yaitu 60 huruf, termasuk dengan spasi
- Jumlah kata yang paling sedikit adalah 2 kata
Nah, itu tadi persyaratan membuat KTP elektronik melalui layanan Dukcapil Online ya.
Mudah sekali bukan?
Pembuatan e-KTP sekarang ini semakin dimudahkan karena sudah bisa dilakukan secara online.
Diharapkan dengan adanya layanan online ini bisa menghemat tenaga, waktu, serta biaya.
Semoga informasi di atas bermanfaat ya, Moms.
Selamat mencoba!
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR