BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk meng-cover biasa rawat inap selama masa perawatan.
Namun, sebelumnya harus melewati prosedur terlebih dahulu. Jika saat Moms periksa dan tidak disarankan untuk rawat inap, tidak akan bisa menggunakan BPJS.
Tapi apabila disarankan untuk rawat inap, maka biasanya dokter akan membuat rujukan supaya bisa di rawat di rumah sakit secara intensif.
Atau ketika gawat darurat, Moms bisa langsung ke rumah sakit dan rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi KTP
- Kartu BPJS kesehatan asli dan fotokopi
- Surat rujukan yang dibuat oleh dokter faskes tingkat 1 (jika tidak gawat darurat)
- Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
- Kartu berobat
Baca Juga: Simak Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan di Sini, Baik Secara Offline dan Online
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR