Nakita.id – Ketahui Moms bagaimana cara pakai BPJS Kesehatan di rumah sakit.
Masyarakat yang terdaftar aktif sebagai peserta akan mendapatkan banyak fasilitas.
Layanan yang diperoleh misalnya mendapatkan keringan biaya periksa sampai pengobatan.
Dengan demikian, tidak heran banyak orang yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan.
Karena dapat digunakan di berbagai fasilitas kesehatan mulai dari puskesmas hingga rumah sakit.
Moms dapat memakai BPJS untuk berobat secara gratis di rumah sakit dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
Apa saja dokumen yang dibutuhkan dan langkah-langkahnya? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Untuk dapat berobat gratis dengan kartu ini, Moms perlu melengkapi beberapa persayaratan.
Berikut adalah cara menggunakan BPJS Kesehatan di rumah sakit..
Setiap kali berobat, pastikan untuk membawa kedua dokumen ini supaya prosesnya mudah.
Agar mendapatkan pelayanan gratis, bawalah KTP dan juga BPJS ketika datang ke Faskes I.
Baca Juga: Cara Mendaftar Pasien BPJS di Rumah Sakit, Bisa Dilakukan Online!
Sesampainya di rumah sakit, datangi petugas atau tempat yang memang khusus menangani pasien dengan BPJS.
Moms bisa segera melakukan pendaftaran rawat jalan dengan menyerahkan dokumen yang sudah disebutkan di atas.
Setelah melakukan pendaftaran, Moms tinggal menunggu giliran untuk diperiksa.
Apabila diperlukan pemeriksaan dengan dokter spesialis, maka Moms akan diberikan surat rujukan untuk berobat ke rumah sakit rujukan.
Dalam kondisi darurat, BPJS bisa langsung digunakan untuk melakukan pemeriksaan di rumah sakit tanpa surat rujukan.
Tetapi, Moms diharuskan untuk melakukan pemeriksaan di Faskes 1 terlebih dahulu jika kondisi tidak dalam keadaan darurat.
Selain itu untuk periksa berobat, BPJS Kesehatan juga bisa digunakan untuk mendapatkan fasilitas rawat inap.
Namun terdapat ketentuan yang berlaku.
Yaitu pasien harus membawa surat rujukan dari Puskesmas atau faskes tingkat pertama.
Begitu juga pada pasien dengan kondisi gawat darurat atau butuh penanganan segera.
Pasien bisa langsung menuju IGD yang akan mendapatkan perawatan, kemudian barulah keluarga diminta mengurus administrasi.
Baca Juga: Cara Naik Kelas BPJS di Rumah Sakit dengan Mudah, Ada Metode Offline dan Online yang Bisa Dicoba
BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk meng-cover biasa rawat inap selama masa perawatan.
Namun, sebelumnya harus melewati prosedur terlebih dahulu. Jika saat Moms periksa dan tidak disarankan untuk rawat inap, tidak akan bisa menggunakan BPJS.
Tapi apabila disarankan untuk rawat inap, maka biasanya dokter akan membuat rujukan supaya bisa di rawat di rumah sakit secara intensif.
Atau ketika gawat darurat, Moms bisa langsung ke rumah sakit dan rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi KTP
- Kartu BPJS kesehatan asli dan fotokopi
- Surat rujukan yang dibuat oleh dokter faskes tingkat 1 (jika tidak gawat darurat)
- Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
- Kartu berobat
Baca Juga: Simak Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan di Sini, Baik Secara Offline dan Online
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR