3. Petugas registrasi membuat duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
4. Petugas juga sekaligus membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil
5. Petugas registrasi merekam ke dalam database kependudukan.
6. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
7. Pemohon menerima Kutipan Akta Catatan Sipil
Mudah sekali bukan?
Moms dan Dads bisa melakukan pengurusan ini di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) terdekat atau sesuai domisili.
Jangan lupa juga untuk membawa persyaratan yang sudah disampaikan sebelumnya, ya.
Untuk informasi terkait apa saja persyaratannya bisa Moms dan Dads lihat kembali di halaman 1.
Semoga informasi tentang cara mengurus akta kelahiran hilang di atas benar-benar membantu, ya.
Semoga bermanfaat!
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR