- Fotokopi e-KTP atau kartu identitas anak
- Fotokopi e-KTP orang tua (jika akta kelahiran anak hilang)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta kelahiran yang hilang (jika ada)
Untuk mengurus akta kelahiran hilang ini bisa dilakukan oleh si pemilik akta itu sendiri, Moms dan Dads.
Atau bahkan, bisa dilakukan oleh orangtua pemilik akta.
Nantinya, akta kelahiran bisa didapatkan kembali melalui pencetakan ulang akta.
Setelah mengetahui cara mengurus akta kelahiran hilang, Moms dan Dads juga perlu tahu bagaimana prosedur pengurusannya berikut ini.
Simak prosedur lengkapnya, seperti dikutip dari laman resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Semarang.
1. Pemohon mengajukan duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
2. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR