Nakita.id - Jika akta kelahiran hilang, apa yang harus kita lakukan?
Sampai saat ini, ternyata masih banyak orang yang belum tahu bagaimana cara mengurus akta kelahiran hilang.
Padahal, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Moms dan Dads harus mengetahui secara rinci cara mengurus akta kelahiran hilang ini.
Melansir Kompas, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dijelaskan bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan.
Berdasarkan laporan tersebut, pejabat Pencatatan Sipil akan mencatat dan menerbitkan akta kelahiran.
Akta kelahiran sendiri memuat data-data pribadi yang sangat penting, bahkan kerap menjadi syarat pengurusan administrasi.
Maka dari itu, akta kelahiran harus dijaga dengan baik agar tidak disalahgunakan bahkan sampai hilang.
Mungkin Moms dan Dads bertanya-tanya, apakah akan dikenakan denda jika akta kelahiran hilang.
Jawabannya tentu tidak! Namun, Moms dan Dads perlu melengkapi persyaratan yang diperlukan agar cepat diurus.
Untuk persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut:
- Surat kehilangan dari kepolisian
Baca Juga: Cetak Akta Kelahiran Online Dukcapil, Tak Perlu Antre Panjang Lagi!
- Fotokopi e-KTP atau kartu identitas anak
- Fotokopi e-KTP orang tua (jika akta kelahiran anak hilang)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta kelahiran yang hilang (jika ada)
Untuk mengurus akta kelahiran hilang ini bisa dilakukan oleh si pemilik akta itu sendiri, Moms dan Dads.
Atau bahkan, bisa dilakukan oleh orangtua pemilik akta.
Nantinya, akta kelahiran bisa didapatkan kembali melalui pencetakan ulang akta.
Setelah mengetahui cara mengurus akta kelahiran hilang, Moms dan Dads juga perlu tahu bagaimana prosedur pengurusannya berikut ini.
Simak prosedur lengkapnya, seperti dikutip dari laman resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Semarang.
1. Pemohon mengajukan duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
2. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
3. Petugas registrasi membuat duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
4. Petugas juga sekaligus membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil
5. Petugas registrasi merekam ke dalam database kependudukan.
6. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
7. Pemohon menerima Kutipan Akta Catatan Sipil
Mudah sekali bukan?
Moms dan Dads bisa melakukan pengurusan ini di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) terdekat atau sesuai domisili.
Jangan lupa juga untuk membawa persyaratan yang sudah disampaikan sebelumnya, ya.
Untuk informasi terkait apa saja persyaratannya bisa Moms dan Dads lihat kembali di halaman 1.
Semoga informasi tentang cara mengurus akta kelahiran hilang di atas benar-benar membantu, ya.
Semoga bermanfaat!
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR