Nakita.id - Agar cepat dan tak salah langkah, begini cara mengurus pindah KTP.
Ketika pindah rumah atau domisili, maka Moms dan Dads perlu mengurus beberapa hal.
Mulai dari surat kepindahan hingga mengganti informasi di KTP.
Melansir Kompas dari Dukcapil, cara mengurus kepindahan domisili cukup sederhana.
Pertama, Moms dan Dads harus datang ke Dinas Dukcapil asal dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga.
Kemudian, kalian akan diminta mengisi formulir di Dinas Dukcapil.
Selanjutnya, Dukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah atau SKP.
Bawa SKP, KK, dan KTP asli ke Dukcapil tujuan.
Dinas Dukcapil tujuan akan memberbitkan KTP dan KK baru.
Selain cara ini, Moms dan Dads juga bisa mencoba cara lain.
Yakni tanpa perlu mendatangi Dukcapil dan hanya melakukan proses secara daring atau online.
Baca Juga: Cara Mendaftar ke Posyandu Sebelum Pemeriksaan Pertama Kali, Cuma Bawa KTP dan KK
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR