- Setelah berhasil, unggah syarat dokumen yang sudah disiapkan.
- Jika proses sudah selesai, tunggu verifikasi dari petugas.
- Petugas akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah dan KK baru dalam format PDF.
- Unduh surat pindah tersebut dan cetak pada kertas HVS 80 gram ukuran A4.
- Bawa SKP dan KK baru ini ke Dukcapil tujuan untuk mendapatkan KTP baru.
Baca Juga: Apakah Bisa Jika Ingin Mengganti Foto KTP? Ini Syarat dan Ketentuannya
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR