Nakita.id - Agar cepat dan tak salah langkah, begini cara mengurus pindah KTP.
Ketika pindah rumah atau domisili, maka Moms dan Dads perlu mengurus beberapa hal.
Mulai dari surat kepindahan hingga mengganti informasi di KTP.
Melansir Kompas dari Dukcapil, cara mengurus kepindahan domisili cukup sederhana.
Pertama, Moms dan Dads harus datang ke Dinas Dukcapil asal dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga.
Kemudian, kalian akan diminta mengisi formulir di Dinas Dukcapil.
Selanjutnya, Dukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah atau SKP.
Bawa SKP, KK, dan KTP asli ke Dukcapil tujuan.
Dinas Dukcapil tujuan akan memberbitkan KTP dan KK baru.
Selain cara ini, Moms dan Dads juga bisa mencoba cara lain.
Yakni tanpa perlu mendatangi Dukcapil dan hanya melakukan proses secara daring atau online.
Baca Juga: Cara Mendaftar ke Posyandu Sebelum Pemeriksaan Pertama Kali, Cuma Bawa KTP dan KK
Masih melansir dari sumber yang sama, Surat Keterangan Pindah bisa didapatkan melalui online.
Layanan online mulai diaplikasikan untuk mempermudah administrasi kependudukan.
Untuk mengurus surat pindah, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.
1. KTP
2. KK
3. Formulir pendaftaran pindah penduduk yang diunduh dari laman resmi Disdukcapil Kabupaten/Kota
4. Kartu calon transmirgran atau surat pemberitahuan pemberangkatan untuk penerbitan surat pindah karena transmigrasi
Langkah:
- Semua odkumen yang disebutkan di atas harus dalam discan dalam bentuk JPEG atau PDF.
- Buka laman resmi Disdukcapil Kabupaten/Kota setempat untuk mendapatkan antrean online.
- Siapkan nomor HP atau email aktif untuk pendaftaran.
Baca Juga: Cara Memesan dan Mendapatkan Ambulans Gratis di Puskesmas, KTP dan BPJS Kesehatan Jangan Lupa!
- Setelah berhasil, unggah syarat dokumen yang sudah disiapkan.
- Jika proses sudah selesai, tunggu verifikasi dari petugas.
- Petugas akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah dan KK baru dalam format PDF.
- Unduh surat pindah tersebut dan cetak pada kertas HVS 80 gram ukuran A4.
- Bawa SKP dan KK baru ini ke Dukcapil tujuan untuk mendapatkan KTP baru.
Baca Juga: Apakah Bisa Jika Ingin Mengganti Foto KTP? Ini Syarat dan Ketentuannya
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR