Masih melansir dari sumber yang sama, Surat Keterangan Pindah bisa didapatkan melalui online.
Layanan online mulai diaplikasikan untuk mempermudah administrasi kependudukan.
Untuk mengurus surat pindah, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.
1. KTP
2. KK
3. Formulir pendaftaran pindah penduduk yang diunduh dari laman resmi Disdukcapil Kabupaten/Kota
4. Kartu calon transmirgran atau surat pemberitahuan pemberangkatan untuk penerbitan surat pindah karena transmigrasi
Langkah:
- Semua odkumen yang disebutkan di atas harus dalam discan dalam bentuk JPEG atau PDF.
- Buka laman resmi Disdukcapil Kabupaten/Kota setempat untuk mendapatkan antrean online.
- Siapkan nomor HP atau email aktif untuk pendaftaran.
Baca Juga: Cara Memesan dan Mendapatkan Ambulans Gratis di Puskesmas, KTP dan BPJS Kesehatan Jangan Lupa!
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR