- Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP orang yang meninggal
- KK dan e-KTP saksi sebanyak dua orang
- e-KTP pemohon atau orang yang membuat akta kematian
Tentunya persyaratan membuat akta kematian ini berbeda-beda di setiap daerahnya, Moms dan Dads.
Jadi, pastikan Moms dan Dads mendatangi kantor Disdukcapil sesuai domisilinya masing-masing untuk memastikan persyaratan yang lebih tepatnya.
Sebagai informasi, pembuatan akta kematian dapat dilakukan di Disdukcapil kabupaten/kota sesuai domisili.
Atau, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil kabupaten/kota setempat.
Berikut ini langkah-langkah pembuatannya.
1. Isi formulir permohonan yang diminta dan serahkan persyaratan kepada petugas.
2. Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh petugas.
3. Setelah dinyatakan lengkap, pemohon menandatangani register akta kematian.
Baca Juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang, Apakah Dikenakan Denda? Cari Tahu di Sini!
Buka Cabang ke-14, Nikmati Kelezatan Kuliner di Justus Steakhouse Asthana Kemang
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR