Nakita.id - Apa saja persyaratan membuat akta kematian? Bagaimana caranya?
Ternyata sampai sekarang masih banyak orang termasuk Moms dan Dads yang belum tahu beberapa persyaratan membuat akta kematian itu sendiri, termasuk caranya.
Padahal, penting sekali bagi Moms dan Dads untuk tahu persyaratan membuat akta kematian serta caranya.
Terutama, jika ada anggota keluarga yang sudah meninggal dunia.
Mendapatkan akta kematian sendiri wajib dilakukan agar kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat bisa mencatat kematian tersebut.
Juga, untuk mengurus berbagai administrasi seperti pembagian warisan, uang pensiun, pembayaran asuransi, serta syarat menikah lagi bagi seorang janda/duda.
Melansir Kompas, simak apa saja syarat dan cara membuat akta kematian terbaru di sini. Catat sekarang!
Pastikan Moms dan Dads telah menyiapkan beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Mengisi formulir yang telah disediakan
- Surat kematian dari dokter/rumah sakit (bila meninggal di rumah sakit)
- Surat keterangan kematian dari kelurahan
Baca Juga: Ketahui Syarat Mendapatkan Akta Kematian di Disdukcapil, Baik Datang Langsung Maupun Online!
Semaja Hadirkan Menu 'Eastern Heritage' Karya Chef Glenn Erari, Jelajah Ragam Cita Rasa dari Wilayah Timur Indonesia
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR