4. Tunggu petugas melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan.
5. Setelah proses selesai, petugas akan mencetak akta kematian.
6. Pemohon akan menerima akta kematian sekaligus KK dan e-KTP pasangan yang ditinggalkan.
Selain bisa mendatangi langsung, ada beberapa Disdukcapil yang juga menyediakan layanan pembuatan akta kematian secara daring, Moms dan Dads.
Tentunya masing-masing layanan daring ini berbeda-beda setiap daerahnya.
Akan tetapi, jika Moms dan Dads berdomisili di Jakarta, begini langkah-langkahnya.
1. Kunjungi situs alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.
2. Daftarkan diri jika belum punya akun dengan mengisi data diri.
3. Jika sudah berhasil masuk, pilih Akta Kematian dan klik Tambah Permohonan.
4. Nantinya akan ada data yang perlu diisi seperti NIK, Tanggal Permohonan, Tanggal Jadwal, Nama Lengkap, dan lain lain.
5. Masukkan semua data yang dibutuhkan pada halaman Input Pelaporan Kematian WNI.
Baca Juga: Cetak Akta Kelahiran Online Dukcapil, Tak Perlu Antre Panjang Lagi!
Buka Cabang ke-14, Nikmati Kelezatan Kuliner di Justus Steakhouse Asthana Kemang
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR