Mulai dari data jenazah, data ibu, data ayah, data pelapor, data saksi 1, data saksi 2, hingga data administrasi.
6. Jika sudah, ceklis dokumen persyaratan, lalu masukkan nomor telepon untuk dikirimi SMS.
7. Klik Simpan.
8. Selanjutnya, nanti akan diminta mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
9. Pilih Service Point dan Tanggal jadwal pengambilan dokumen, kemudian klik Kirim Permohonan Jadwal.
10. Jika permohonan jadwal sudah terkirim maka selanjutnya print surat permohonan.
Nantinya, surat tersebut dibawa di tanggal pengambilan dokumen di Disdukcapil setempat.
Mudah sekali bukan? Jadi, jangan sampai Moms dan Dads lewatkan informasi terkait persyaratan membuat akta kematian serta caranya, ya.
Jika masih ada beberapa hal yang ingin ditanyakan, Moms dan Dads bisa hubungi kantor Disdukcapil setempat.
Semoga informasi di atas bermanfaat.
Selamat mencoba!
Buka Cabang ke-14, Nikmati Kelezatan Kuliner di Justus Steakhouse Asthana Kemang
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR