Nakita.id - Apa saja persyaratan membuat akta kematian? Bagaimana caranya?
Ternyata sampai sekarang masih banyak orang termasuk Moms dan Dads yang belum tahu beberapa persyaratan membuat akta kematian itu sendiri, termasuk caranya.
Padahal, penting sekali bagi Moms dan Dads untuk tahu persyaratan membuat akta kematian serta caranya.
Terutama, jika ada anggota keluarga yang sudah meninggal dunia.
Mendapatkan akta kematian sendiri wajib dilakukan agar kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat bisa mencatat kematian tersebut.
Juga, untuk mengurus berbagai administrasi seperti pembagian warisan, uang pensiun, pembayaran asuransi, serta syarat menikah lagi bagi seorang janda/duda.
Melansir Kompas, simak apa saja syarat dan cara membuat akta kematian terbaru di sini. Catat sekarang!
Pastikan Moms dan Dads telah menyiapkan beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Mengisi formulir yang telah disediakan
- Surat kematian dari dokter/rumah sakit (bila meninggal di rumah sakit)
- Surat keterangan kematian dari kelurahan
Baca Juga: Ketahui Syarat Mendapatkan Akta Kematian di Disdukcapil, Baik Datang Langsung Maupun Online!
- Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP orang yang meninggal
- KK dan e-KTP saksi sebanyak dua orang
- e-KTP pemohon atau orang yang membuat akta kematian
Tentunya persyaratan membuat akta kematian ini berbeda-beda di setiap daerahnya, Moms dan Dads.
Jadi, pastikan Moms dan Dads mendatangi kantor Disdukcapil sesuai domisilinya masing-masing untuk memastikan persyaratan yang lebih tepatnya.
Sebagai informasi, pembuatan akta kematian dapat dilakukan di Disdukcapil kabupaten/kota sesuai domisili.
Atau, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil kabupaten/kota setempat.
Berikut ini langkah-langkah pembuatannya.
1. Isi formulir permohonan yang diminta dan serahkan persyaratan kepada petugas.
2. Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh petugas.
3. Setelah dinyatakan lengkap, pemohon menandatangani register akta kematian.
Baca Juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang, Apakah Dikenakan Denda? Cari Tahu di Sini!
4. Tunggu petugas melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan.
5. Setelah proses selesai, petugas akan mencetak akta kematian.
6. Pemohon akan menerima akta kematian sekaligus KK dan e-KTP pasangan yang ditinggalkan.
Selain bisa mendatangi langsung, ada beberapa Disdukcapil yang juga menyediakan layanan pembuatan akta kematian secara daring, Moms dan Dads.
Tentunya masing-masing layanan daring ini berbeda-beda setiap daerahnya.
Akan tetapi, jika Moms dan Dads berdomisili di Jakarta, begini langkah-langkahnya.
1. Kunjungi situs alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.
2. Daftarkan diri jika belum punya akun dengan mengisi data diri.
3. Jika sudah berhasil masuk, pilih Akta Kematian dan klik Tambah Permohonan.
4. Nantinya akan ada data yang perlu diisi seperti NIK, Tanggal Permohonan, Tanggal Jadwal, Nama Lengkap, dan lain lain.
5. Masukkan semua data yang dibutuhkan pada halaman Input Pelaporan Kematian WNI.
Baca Juga: Cetak Akta Kelahiran Online Dukcapil, Tak Perlu Antre Panjang Lagi!
Mulai dari data jenazah, data ibu, data ayah, data pelapor, data saksi 1, data saksi 2, hingga data administrasi.
6. Jika sudah, ceklis dokumen persyaratan, lalu masukkan nomor telepon untuk dikirimi SMS.
7. Klik Simpan.
8. Selanjutnya, nanti akan diminta mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
9. Pilih Service Point dan Tanggal jadwal pengambilan dokumen, kemudian klik Kirim Permohonan Jadwal.
10. Jika permohonan jadwal sudah terkirim maka selanjutnya print surat permohonan.
Nantinya, surat tersebut dibawa di tanggal pengambilan dokumen di Disdukcapil setempat.
Mudah sekali bukan? Jadi, jangan sampai Moms dan Dads lewatkan informasi terkait persyaratan membuat akta kematian serta caranya, ya.
Jika masih ada beberapa hal yang ingin ditanyakan, Moms dan Dads bisa hubungi kantor Disdukcapil setempat.
Semoga informasi di atas bermanfaat.
Selamat mencoba!
Buka Cabang ke-14, Nikmati Kelezatan Kuliner di Justus Steakhouse Asthana Kemang
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR