1. SIM lama
2. KTP elektronik atau e-KTP
3. Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar biru (bukan foto selfie)
6. Foto tanda tangan di kertas putih polos
Foto semua dokumen di atas dan pastikan kondisinya tidak buram.
Ini karena nantinya dibutuhkan verifikasi data untuk pembuatan SIM baru.
Cara perpanjangan KTP bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas, beikut langkahnya:
1. Download aplikasi Digital Korlantas POLRI
2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone
Baca Juga: Berapa Biaya Perpanjangan SIM A dan C Terbaru 2023, Bisa Online!
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR