Nakita.id - Apa saja syarat dan ketentuan cara perpanjang SIM online? Yuk simak!
SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu kebutuhan wajib saat berkendara.
Pengguna motor, mobil atau kendaraan lain harus memiliki SIM sebagai bukti identifikasi yang diberikan oleh kepolisian.
Ini juga menjadi tanda bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani serta terampil mengemudikan kendaraan.
SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan harus diperbarui oleh penggunanya.
Kabar baiknya memperpanjang SIM sekarang sudah bisa dilakukan melalui daring atau online.
Berikut adalah syarat dan langkah yang harus dilakukan.
Melansir dari digitalkorlantas dan Kompas, perpanjangan SIM tidak perlu antre.
Pengguna bisa menggunakan layanan SINAR (SIM Nasional Presisi).
Setelah memenuhi persyaratan perpanjangan SIM, SIM akan segera dikirim ke rumah.
Begini penjelasan lengkapnya!
Baca Juga: Tanpa Ribet Harus Antre, Ini Cara Bayar Perpanjangan SIM Secara Online
1. SIM lama
2. KTP elektronik atau e-KTP
3. Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar biru (bukan foto selfie)
6. Foto tanda tangan di kertas putih polos
Foto semua dokumen di atas dan pastikan kondisinya tidak buram.
Ini karena nantinya dibutuhkan verifikasi data untuk pembuatan SIM baru.
Cara perpanjangan KTP bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas, beikut langkahnya:
1. Download aplikasi Digital Korlantas POLRI
2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone
Baca Juga: Berapa Biaya Perpanjangan SIM A dan C Terbaru 2023, Bisa Online!
3. Kote OTP diterima via SMS
4. Masukkan nomor kode OTP
5. Buat PIN keamanan
6. Lengkapi profil dengan mengisi NIK, nama dan email
7. Email aktivasi akan masuk
8. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
Setelah proses registrasi selesai, lanjutkan dengan langkah:
- Siapkan dokumen persyaratan
- Lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id
- Buka aplikasi Digital Korlantas
- Pilih menu 'SIM' dan perpanjangan 'SIM'
- Unggah dokumen yang diperlukan
- Pilih SATPAS Penerbit
- Lakukan pembayaran untuk perpanjangan SIM
- SIM akan dikirim ke alamat pemohon (kecuali jika memilih metode pengambilan)
- Periksa status transaksi secara berkala di menu 'Transaksi'
- Perpanjangan SIM selesai
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR